Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menyatakan bahwa dugaan ini harus dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait. Ia menegaskan bahwa selisih tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan wajib ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
“Kami menemukan adanya dugaan ketidakwajaran harga yang cukup besar antara pagu anggaran dan harga riil di lapangan. Selisih mencapai lebih dari seratus tujuh puluh juta rupiah. Ini bukan angka kecil dan harus dijelaskan oleh Ketua DPRD Tulungagung maupun Sekretariat Dewan,” tegas Hendri.
Hendri menambahkan bahwa LMP menekankan pentingnya penggunaan anggaran daerah yang bersih dari praktik manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Jika benar terdapat selisih tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ini berpotensi menjadi kerugian negara. Kami mendesak agar aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK turun melakukan pemeriksaan. Penggunaan APBD harus akuntabel dan tidak boleh dipermainkan,” ujarnya.
Dalam dokumen rujukan, LMP juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan APBD dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, UU Keuangan Negara, dan UU Pemerintahan Daerah.
LMP Tulungagung menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap melanjutkan laporan resmi jika tidak ada klarifikasi memadai dari pihak DPRD. Bahkan sudah mengirim tembusan ke KPK Republik Indonesia. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
