LMP Temukan Dugaan Selisih Anggaran Pengadaan Pakaian Adat Anggota DPRD Tulungagung

Anang Agus Faisal
Kantor DPRD Tulungagung. (Ist)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan pakaian adat untuk anggota DPRD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025. 

Temuan ini mencuat setelah tim investigasi LMP melakukan penelusuran terhadap belanja pakaian adat yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD.

Berdasarkan hasil penelusuran, tercatat total 58 setel pakaian adat yang dibeli—terdiri dari 50 setel untuk anggota DPRD dan 8 setel untuk Sekretariat Dewan. Dalam RUP tercantum pagu anggaran sebesar Rp 290.050.000 dengan sumber dana APBD, untuk pelaksanaan pada Januari 2025.

Namun, tim LMP menemukan adanya dugaan selisih harga yang signifikan setelah melakukan konfirmasi harga ke beberapa penyedia. Harga asli satu setel pakaian adat daerah disebut hanya sekitar Rp 2.000.000 per set. Jika dikalikan 58 setel, total nilai kewajaran mencapai Rp 116.000.000.

Dengan demikian, terdapat dugaan selisih antara pagu dan realisasi kewajaran harga sebesar Rp 174.050.000.

Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menyatakan bahwa dugaan ini harus dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait. Ia menegaskan bahwa selisih tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan wajib ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.

“Kami menemukan adanya dugaan ketidakwajaran harga yang cukup besar antara pagu anggaran dan harga riil di lapangan. Selisih mencapai lebih dari seratus tujuh puluh juta rupiah. Ini bukan angka kecil dan harus dijelaskan oleh Ketua DPRD Tulungagung maupun Sekretariat Dewan,” tegas Hendri.

Hendri menambahkan bahwa LMP menekankan pentingnya penggunaan anggaran daerah yang bersih dari praktik manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Jika benar terdapat selisih tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ini berpotensi menjadi kerugian negara. Kami mendesak agar aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK turun melakukan pemeriksaan. Penggunaan APBD harus akuntabel dan tidak boleh dipermainkan,” ujarnya.

Dalam dokumen rujukan, LMP juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan APBD dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, UU Keuangan Negara, dan UU Pemerintahan Daerah.

LMP Tulungagung menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap melanjutkan laporan resmi jika tidak ada klarifikasi memadai dari pihak DPRD. Bahkan sudah mengirim tembusan ke KPK Republik Indonesia. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network