Polres Tulungagung Kembali Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya sebagai Tersangka Kecelakaan Maut

Afif Nasrul
Konferensi pers kasus kecelakaan maut di Tulungagung. (Afif Nasrul)

“Ada dugaan kuat sopir memacu bus dengan kecepatan tinggi untuk mengejar waktu,” katanya.

Hasil tes urine menunjukkan sopir negatif narkoba. Polisi mengamankan bus, motor korban, dan SIM pengemudi sebagai barang bukti.

“Tersangka kami jerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda maksimal Rp12 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, ini bukan kali pertama Kriswahyudi berurusan dengan hukum. “Ini yang ketiga kalinya tersangka terlibat kecelakaan yang menelan total empat korban jiwa," imbuhnya. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network