Polres Tulungagung Kembali Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya sebagai Tersangka Kecelakaan Maut

Afif Nasrul
Konferensi pers kasus kecelakaan maut di Tulungagung. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Polres Tulungagung kembali menetapkan sopir bus Harapan Jaya, Kriswahyudi (46) asal Kota Kediri, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Jumat (14/11/2025) sore di Kecamatan Ngunut.

Kecelakaan tersebut menewaskan Juliana Wati (46), warga Desa Kaliwungu, sementara anaknya, Eben Haezer Handy Akira Tjahjadi (19), mengalami luka ringan dan dirawat di RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Taufik Nabila, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. “Bus melaju dari arah barat dan berusaha menghindari truk bermuatan tebu dari arah berlawanan. Sopir membanting kemudi ke kiri hingga menyerempet motor korban,” ujarnya, saat konferensi pers pada Sabtu (15/11/2025).

Menurutnya, motor Suzuki Shogun yang dikendarai korban terpental setelah bagian setir mengenai bodi depan bus. “Pengemudi mengaku baru tahu ada kecelakaan setelah diberi tahu kernet. Dugaan sementara, blindspot dan manuver mendadak menjadi penyebab,” terang Taufik.

Polisi juga menemukan indikasi kelalaian lain. Berdasarkan data Terminal Patria Blitar, bus baru tiba pukul 15.56 WIB dan langsung berangkat kembali pada 16.00 WIB menuju Magelang. Sekitar 20 menit setelah keberangkatan, kecelakaan terjadi.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network