Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul perkembangan situasi terkini di wilayah Karesidenan Kediri. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025 dengan sejumlah ketentuan khusus.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, menjelaskan SE Nomor 800/1477/46.05/2025 itu dikeluarkan sebagai langkah kewaspadaan dan perlindungan terhadap ASN.
“SE ini dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi agar pelaksanaan tugas tetap berjalan namun tetap memperhatikan faktor keamanan,” kata Tri, Senin (1/9/2025).
Dalam SE tersebut disebutkan, kegiatan apel pagi untuk sementara ditiadakan. Selain itu, ASN diminta mengenakan pakaian batik atau bebas rapi, tidak menggunakan kendaraan dinas berpelat merah, hingga kondisi keamanan dinyatakan membaik.
Pemkab juga mewajibkan setiap perangkat daerah membentuk regu piket untuk menjaga keamanan area perkantoran. Piket dimulai sejak 31 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB hingga 07.00 WIB setiap harinya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait