TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak. Kasus yang mencuat sejak 2021 hingga 2023 ini kini resmi masuk ke ranah hukum.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga belum ada penetapan tersangka.
“Benar, Kejaksaan Negeri Tulungagung saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan SKTM di RSUD dr. Iskak. Namun, perkara ini masih pada tahap penyidikan umum sehingga belum ada penetapan tersangka,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Amri menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi selama kurun waktu tiga tahun terakhir. Meski demikian, detail terkait modus operandi, identitas pihak yang diperiksa, maupun nilai kerugian negara belum bisa dipublikasikan.
“Kerugian masih dalam tahap penghitungan dan kita menunggu hasilnya. Setelah itu baru dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan tersangka. Sementara ini, yang sudah kami mintai keterangan jumlahnya cukup banyak, tapi belum bisa kami buka ke publik,” jelasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait