Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan bahwa pembebasan ini merupakan hasil dari proses pemasyarakatan yang berjalan secara akuntabel dan terukur.
“Margono telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif. Ia bahkan berperan aktif dalam kegiatan keagamaan di dalam lapas. Ini menjadi bukti bahwa program deradikalisasi dan pembinaan kami berdampak nyata,” ujar Ma’ruf.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi berbagai instansi dalam mendukung proses pembinaan napiter, di antaranya BNPT, Densus 88, Polres Tulungagung, Kodim, BIN, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Lebih lanjut, Kalapas menjelaskan bahwa meski Margono telah bebas bersyarat, ia masih akan berada dalam pengawasan dan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten sebagai bagian dari proses integrasi kembali ke masyarakat.
“Pendampingan ini penting agar klien pemasyarakatan tetap konsisten menjalani kehidupan yang baik dan produktif,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Margono merupakan anggota jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang telah menjalani masa pidana selama tiga tahun di Lapas Tulungagung. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait