Satu Napiter Lapas Tulungagung Dinyatakan Bebas Bersyarat

Afif Nasrul
Lapas Kelas IIB Tulungagung resmi membebaskan secara bersyarat seorang narapidana kasus tindak pidana terorisme, pada Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung resmi membebaskan secara bersyarat seorang narapidana kasus tindak pidana terorisme, Margono bin Narno Atmojo (alm), pada Senin (14/7/2025). Keputusan pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.

Margono mulai menjalani masa pembinaan di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2022, setelah dipindahkan dari Rutan Cikeas. Selama lebih dari dua tahun menjalani pidana, ia dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan dan aktif mengikuti program deradikalisasi yang digelar Lapas Tulungagung bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Salah satu indikator penting yang menjadi pertimbangan pembebasan adalah ikrar kesetiaan Margono kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diucapkan pada 13 Maret 2025. Selain itu, ia juga aktif membimbing warga binaan lain dalam kegiatan keagamaan, seperti mengajarkan baca Al-Qur’an, didampingi oleh pamong khusus narapidana terorisme.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan bahwa pembebasan ini merupakan hasil dari proses pemasyarakatan yang berjalan secara akuntabel dan terukur.

“Margono telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif. Ia bahkan berperan aktif dalam kegiatan keagamaan di dalam lapas. Ini menjadi bukti bahwa program deradikalisasi dan pembinaan kami berdampak nyata,” ujar Ma’ruf.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi berbagai instansi dalam mendukung proses pembinaan napiter, di antaranya BNPT, Densus 88, Polres Tulungagung, Kodim, BIN, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Lebih lanjut, Kalapas menjelaskan bahwa meski Margono telah bebas bersyarat, ia masih akan berada dalam pengawasan dan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten sebagai bagian dari proses integrasi kembali ke masyarakat.

“Pendampingan ini penting agar klien pemasyarakatan tetap konsisten menjalani kehidupan yang baik dan produktif,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Margono merupakan anggota jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang telah menjalani masa pidana selama tiga tahun di Lapas Tulungagung. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network