Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung resmi meregister kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Tanggulturus, Kecamatan Besuki. Bawaslu Tulungagung berencana memanggil empat orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini dalam waktu dekat.
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, saat kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 di GOR Lembur Peteng. Dalam kegiatan itu, Kades Tanggulturus berinisial WN diduga terlibat secara langsung dengan mengenakan kaos berwarna hitam milik Paslon 01 dan hadir dalam kampanye tersebut.
Kasus ini mencuat setelah foto WN mengenakan kaos Paslon 01 tersebar di dunia maya dan menjadi perhatian publik. Bawaslu pun langsung melakukan penelusuran setelah foto tersebut viral. Pada Senin, 11 November 2024, Bawaslu Tulungagung mengunjungi lokasi dan meminta keterangan dari pihak terkait.
“Sudah kami datangi minggu lalu, dan kami mintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, ada indikasi tindakan tersebut disengaja. Namun, kami masih harus mengumpulkan berbagai bukti tambahan untuk memperkuat dugaan ini,” ujar Nurul Muhtadin pada Selasa, 19 November 2024.
Setelah menggelar rapat pleno, Bawaslu sepakat untuk meningkatkan status kasus dari sekadar informasi awal menjadi temuan. Peningkatan ini memberikan Bawaslu waktu tiga hari untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kades Tanggulturus, guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.
“Kami memiliki waktu sekitar tiga hari untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman. Jika masih kurang, waktu tersebut dapat diperpanjang hingga dua hari,” tambah Nurul.
Empat orang yang akan dipanggil meliputi Kades Tanggulturus, suaminya, orang yang memotret WN, serta individu yang memberikan kaos Paslon 01 kepada WN. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan pelanggaran pasal yang relevan, termasuk memerlukan keterangan dari ahli hukum.
Nurul menegaskan bahwa jika Kades Tanggulturus terbukti tidak netral, ia bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan yang melarang TNI, Polri, pejabat ASN, dan kepala desa terlibat dalam kampanye atau melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pilkada. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan, yang ancamannya berupa hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda Rp 6 juta.
“Kasus ini sudah kami register dan akan mulai proses pendalaman esok hari,” tutup Nurul. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait