568 APK Pilkada 2024 di Tulungagung Langgar Aturan, Bakal Segera Ditertibkan

Afif Nasrul
Bawaslu Tulungagung mengungkapkan, ratusan APK tersebut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemasangan alat kampanye

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Sebanyak 568 alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di Tulungagung dinyatakan melanggar peraturan dan akan segera ditertibkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung mengungkapkan, ratusan APK tersebut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemasangan alat kampanye.

Anggota Bawaslu Tulungagung, Moh. Syafiq, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi terhadap pelanggaran APK yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2024. Dari hasil inventarisasi tersebut, ditemukan lebih dari 3.000 APK Pilbup dan Pilgub yang terpasang di 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung.

"Dari jumlah tersebut, ada 568 APK yang melanggar Perbup Nomor 2 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024," kata Syafiq, Senin (18/11/2024).

Syafiq menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi mayoritas terkait pemasangan APK di tempat yang tidak diizinkan. Misalnya, banyak APK dipaku di pohon atau dipasang di tiang listrik, dengan pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Kota, mencapai lebih dari 100 titik.

"Kami sudah memberikan teguran kepada tim pasangan calon (paslon) dan menyurati KPU agar segera ditindaklanjuti. Tugas kami hanya sebatas memberikan teguran dan menyampaikan laporan ke KPU," tambahnya.

Bawaslu Tulungagung telah meminta kepada setiap tim paslon untuk memperbaiki pemasangan APK yang melanggar aturan. Jika tidak ada perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan, KPU dan Satpol PP Tulungagung akan bertindak sebagai eksekutor untuk menertibkan APK tersebut.

Penertiban secara resmi akan dilakukan pada masa tenang, mulai 24 November 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang menyatakan bahwa penertiban tidak dapat dilaksanakan selama masa kampanye.

"Jika sampai masa tenang APK belum diperbaiki, maka akan dilepas secara paksa dan disita," tegas Syafiq.

Bawaslu tidak merinci APK milik paslon mana yang paling banyak melanggar, tetapi memastikan bahwa semua tim paslon telah mendapat teguran resmi untuk segera memperbaiki alat kampanye mereka. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network