Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang Pilkada serentak. Penertiban dimulai pada hari pertama masa tenang, Minggu (24/11/2024), dan dilanjutkan hingga hari terakhir masa tenang, Selasa (26/11/2024).
Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi APK sejak hari pertama masa tenang. Inventarisasi dilakukan secara menyeluruh oleh panitia pengawas desa (PPD) hingga panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
"Dari hasil inventarisasi, kami mendapati 10 APK mencolok yang masih terpasang di papan billboard di berbagai wilayah Tulungagung," ungkap Nurul, Senin (25/11/2024).
Penertiban APK tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak dalam kelompok kerja (Pokja), termasuk bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung yang menyediakan dua unit mobil crane untuk mempermudah proses pencopotan APK di papan billboard.
Menurut Nurul, prioritas awal penertiban adalah APK berukuran besar dan mencolok, seperti yang terpasang di billboard. Selanjutnya, penertiban akan menyasar APK berupa baliho atau reklame kecil yang tersebar di berbagai lokasi, termasuk gang-gang permukiman warga.
Beberapa lokasi yang telah menjadi fokus penertiban meliputi Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Simpang Empat BTA Kelurahan Kampungdalem, Lembupeteng, Gondang, Cuwiri Kauman, RS Lama Kedungwaru, dan Campurdarat.
Nurul menjelaskan bahwa penertiban akan berlanjut hingga hari terakhir masa tenang. "APK kecil ini sering kali luput dari perhatian karena tersebar hingga ke gang-gang kecil di permukiman warga. Proses inventarisasi masih kami lakukan untuk memastikan semuanya terdata," imbuhnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo