get app
inews
Aa Text
Read Next : Rapat Paripurna DPRD Tulungagung: Ketua Dewan Resmi Dilantik, APBD 2025 Mulai Dibahas

Bawaslu Dikirimi Karangan Bunga Duka Cita dari Lembaga dan Ormas Tulungagung

Rabu, 06 November 2024 | 18:08 WIB
header img
Bawaslu Dikirimi Karangan Bunga Duka Cita dari Lembaga dan Ormas Tulungagung

Tulungagung, iNewsTulungagung.id- Bawaslu Tulungagung mendapatkan karangan suka cita dari lembaga dan organisasi masyarakat (ormas) Tulungagung, Rabu (06/11/2024). Dengan berbagai bentuk ucapan sebagai tanda protes kepada Bawaslu Tulungagung yang tidak lanjut ketika ada laporan terkait dengan dugaan  pelanggaran pilkada. 

Lembaga atau organisasi masyarakat yang mengirimi karangan bunga tersebut yakni, DPC Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Tri Dharma Merah Putih, GPM Swahira, FA Fisip UNITA-2004, dan Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung. 

Berbagai karangan duka cita yang ada di depan Kantor Bawaslu Tulungagung itu 3 diantaranya bertuliskan "Turut Berduka Cita Atas Matinya Demokrasi Ala Bawaslu Tulungagung, Aspirasi Rakyat Dibungkam Oleh Registrasi" dan 1 lainnya bertuliskan "Turut Berbela Sungkawa Atas Wafatnya Bawaslu Tulungagung, Hanya Mampu = Tidak Bisa di Registrasi".

Menurut Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, yang ikut memberikan karangan bunga ucapan duka cita itu adalah bentuk protesnya kepada Bawaslu Tulungagung.

"Ketika tidak ada lagi ruang untuk dialog, maka karangan bunga yang berbicara," katanya.

Hendri merasa kecewa kepada Bawaslu Tulungagung karena laporan pengaduannya yang disertai dengan data dan informasi, tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.

Bahkan, kesimpulan tidak dapat diregistrasi itu dilakukan begitu cepat dalam hari ke 5 setelah laporan pengaduan dimasukkan di Bawaslu Tulungagung, tanpa adanya penelusuran, investigasi dan penggalian keterangan dari pihak yang dilaporkan atau diadukan.

"Biarlah rakyat yang menilai, ini tanpa tendensi mendiskreditkan pihak tertentu baik Paslon atau penyelenggara pemilu," ucap Hendri.

Selain itu, Hendri juga mengatakan bahwa Bawaslu Tulungagung juga dinilai menutup diri dan tidak membuka ruang komunikasi atau dialog dengan pihak pelapor dalam hal ini LMP Tulungagung.

"Sebenarnya masih ada ruang-ruang kebebasan berpendapat yang dijamin oleh sistem demokrasi melalui aturan perundang-undangan. Ungkapan suara hati rakyat ini, diwakili oleh LMP Tulungagung dan beberapa ormas lainnya untuk disampaikan dalam bentuk karangan bunga duka cita," tutupnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut