Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Tersangka Begal Payudara, Sudah Beraksi 25 Kali

Afif Nasrul
Konferensi pers pengungkapan kasus begal payudara di Tulungagung

Dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 25 kali, namun yang diingat hanya sebanyak 10 kali saja yakni di TKP di dalam kolam renang masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru sekitar Bulan Maret 2023.Kedua masuk  TKP gang masuk Toko Setia Kawan, Kelurahan Kampungdalem, kecamatan Tulungagung, korban menggunakan motor Scoopy pada bulan November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB kemudian ketiga TKP Jalan Basuki Rachmad depan Toko Samudra Elektronik, korban mengendarai motor Yamaha N-Max, kejadian ini pada Desember 2023 pukul 19.00 WIB serta keempat TKP Trafight Light Mangunsari Kecamatan Kedungwaru, sekitar Bulan Februari pada sore hari. TKP Trafight Light Gragalan Kecamatan Sumbergempol, korban mengendarai Honda Beat pada Bulan Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. 
6. TKP Jalan Antasari sepanjang depan Stasiun KA Tulungagung, korban mengendarai sepeda motor Honda PCX, sekitar bulan April 2024, malam hari. 
7. TKP Trafight Light Almuslimun Kelurahan Kepatihan Tulungagung, korban mengendarai Honda Vario sekitar Bulan April 2024, sore hari. 
8. TKP masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, korban mengendarai Honda Scoopy, pada Bulan April 2024, sore hari. 
9. TKP masuk gang Pama Hotel, Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung, korban mengendarai Honda Beat, Bulan April 2024, sore hari. 
TKP jalan raya Yos Sudarso, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung. 

"Masih 10 TKP yang diingat pelaku, dari 25, dan masih ada kemungkinan dari jumlah 25 tkp tersebut bisa bertambah," tegasnya.

Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun untuk memperkuat lagi kasus ini jika ada korban yang ingin melaporkan.

"Jika ada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor langsung ke nomor tersebut," tegasnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. 

"Pelaku diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network