Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Tulungagung melepas 1 warga binaan asal Bima Nusa Tenggara Barat berinisial AA (38) yang sebelumnya menjalani pidana selama 2 tahun 4 bulan atas kasus Tindak Pidana Terorisme.
Napiter ini masuk sejak 17 Desember tahun 2020 pindahan dari Rutan Cikeas, Bogor.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Tulungagung, Raden Budiman Priatna Kusumah mengatakan selama di sel tahanan tidak pernah melakukan pelanggaran dan baik baik saja.
"Dia lebih cenderung sendiri, ibadah sendiri, jumatan sendiri dan artinya baik baik saja dan tidak ada kunjungan dari manapun selama disitu," jelasnya. Kamis (25/05/2023).
Budiman panggilan akrabnya melanjutkan sampai saat ini ia masih mempercayai keyakinannya sendiri meski sudah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme(BNPT).
Pembinaan dari BNPT dilakukan secara rutin selama 2 bulan sekali. Selama di dalam lapas napiter ini juga sering berkomunikasi dengan istri.
"Jadi setiap Minggu berkomunikasi dengan istri melihat kondisi perkembangannya atau keadaannya gimana," sambungnya.
Penjemputan dilakukan oleh keluarga sang istri pada pukul 10.00 WIB. Pemberlakukan Napiter dengan napi yang lain dilakukan secara terpisah.
Setelah 1 Napiter bebas nantinya akan diserahkan sepenuhnya oleh BNPT untuk dilakukan pengawasan.
Diketahui, bahwa AA merupakan teroris dari jaringan Jamaah Ansharut Daullah (JAD). Dia berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia ditangkap Densus 88 Anti Teror atas kegiatan terorisme yang dia lakukan dengan jaringan JAD.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait