Lapas Tulungagung Berikan Remisi Bagi Napi Korupsi

Afif Nasrul
Kasi Bimbingan Narapidana/anak didik dan kegiatan kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Kelas 2 B Tulungagung Rizal Arbi Fanani. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 B  Tulungagung mengusulkan 414 warga binaan untuk mendapatkan remisi hari raya  Idul Fitri di tahun ini.

Dari warga binaan yang dapat remisi itu, dua di antaranya adalah napi korupsi, yaitu mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno.

Keduanya akan mendapatkan potongan hukuman selama dua bulan.

Menurut Kalapas Kelas 2 B Tulungagung melalui Kasi Bimbingan Narapidana/anak didik dan kegiatan kerja (Binadik dan Giatja), Rizal Arbi Fanani mengatakan ini adalah remisi kedua yang didapat Syahri dan Sutrisno.

"Saat peringatan 17 Agustus tahun lalu mereka juga ikut mendapat remisi umum,” terangnya, Senin(10/04/2023).

Sebelumnya napi korupsi cukup sulit mendapatkan remisi, karena syarat yang sangat ketat, di antaranya jadi justice collaborator, sudah membayar denda dan uang pengganti.

Rizal menjelaskan kini syarat itu telah diubah dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
didalamnya mengatur setiap warga binaan berhak dapat remisi, termasuk napi korupsi.

“Pasal 10 mengatur, semua narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi tanpa terkecuali," tuturnya.

Rata-rata yang menerima Remisi Khusus 2 di Hari Raya Idul Fitri adalah tahanan Pidana Umum.

Pemberian remisi di tahun ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya karena sesuai administrasi sudah terpenuhi.

Berdasarkan data dari Lapas kelas 2 B Tulungagung yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 2023 sebanyak 414 terdiri dari pidana umum Remisi Khusus (RK ) 1 sebanyak 208 orang dan RK 2 sebanyak 3 orang. Sedangkan ada 3 orang mendapatkan remisi khusus 2 (RK2) dan seharusnya bisa langsung bebas.

Namun 2 orang di antaranya harus menjalani hukuman subsider, sehingga batal langsung bebas.

“Hukuman subsider tidak bisa dipotong remisi. Hukum subsider ini hukuman kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar,” tuturnya.

Ada dua narapidana yang gagal langsung bebas adalah napi kasus narkoba. Sedangkan ada 3 orang mendapatkan remisi khusus 2 (RK2) dan seharusnya bisa langsung bebas. 2 orang di antaranya harus menjalani hukuman subsider, sehingga batal langsung bebas.

Remisi susulan ini terkait napi yang tahun sebelumnya belum mendapatkan remisi.

“Jadi remisi yang tahun lalu kami usulkan dulu, setelah itu baru mereka mendapatkan remisi tahun ini,” pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network