Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Satu narapidana teroris di Lapas Klas IIB Tulungagung berinisial WD berasal dari Sukoharjo Jawa Tengah melakukan ikrar setia kepada NKRI.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Raden Budiman Priatna Kusumah mengatakan, napiter yang mengakui NKRI merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditangkap di Makasar, Sulawesi Selatan.
"Dari putusan majelis hakim, WD harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun," Jelasnya, Kamis, (29/2/2024).
Setelah putusan majelis hakim, napiter tersebut menjalani hukuman di Rutan Kelas I Depok, pada akhir Desember 2023 lalu, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
"Selama di dalam Lapas Tulungagung, WD berperilaku baik dan sudah mulai bisa melakukan sosialisasi," ucapnya.
WD juga telah menjalani program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selain itu, dia juga telah melakukan proses reduksi, rehabilitasi, resosialisasi dan integrasi, sehingga dia mau melakukan ikrar janji setia kepada NKRI.
"WD juga telah menjalani proses yang panjang. Setelah mendapatkan rekomendasi dari BNPT, Densus 88 dan Kemenag dia bisa menjalani ikrar janji setia NKRI," paparnya.
Usai menjalani ikrar janji setia NKRI, WD akan mengikuti program wawasan kebangsaan dari BNPT. Pasalnya pada April 2024 mendatang dia akan bebas, karena telah menjalani masa hukuman penjara.
"WD divonis hakim selama tiga tahun penjara. Dan pada April 2024 dia akan bebas dari penjara," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait