Sat Reskrim Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Bahan Petasan

Afif Nasrul
Dua orang tersangka ketika diinterogasi petugas. (Afif Nasrul)

Pelaku ditangkap di wilayah Sumbergempol Tulungagung kemudian petugas menggeledah rumah tersangka di wilayah kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ditemukan bubuk mesiu seberat 20 kilogram kemudian tersangka tersebut beserta rekannya juga diamankan di daerah Ponggok, Kabupaten Blitar ditemukan seberat 15 kilogram.

Masih Agung, kedua tersangka modusnya juga menjual dan meracik secara sembunyi sembunyi kemudian dijual dengan online.

Penjualannya sangat bervariatif rata rata 200 ribu perkilo sampai dengan 300 ribu perkilogram.

"Mereka menjual sesuai dengan jenisnya dan sudah dibungkus dengan kualitas berbeda," ungkapnya.

Sampai saat ini asal muasal barang tersebut masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan pasal 1 dengan undang undang darurat nomor 12 tahun tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network