Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Verifikasi data bagi tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2002-2013 resmi dihapus. Hal ini disebabkan adanya tunggakan lama dan pemiliknya tidak ada dan tanahnya tidak diketahui lokasinya.
Sekretaris Daerah Tulungagung Drs.Sukaji Msi saat membuka acara rapat verifikasi data PBB P2 di salah satu hotel di Tulungagung mengatakan, angka yang dihapus dari tunggakan sebesar 4 milyar rupiah dan tidak akan dilakukan penagihan.
"Ya ada ada yang dihapus yakni tunggakan tunggakan lama objeknya tidak ada dan tanahnya tidak diketahui dan menjadi utang piutang negara akhirnya dihapus," ucapnya, Selasa (8/03/2023).
Sukaji melanjutkan tidak ada penagihan ulang kepada Wajib Pajak (WP), meski sudah ditagih oleh petugas tidak dimungkinkan.
"Ya tidak ditagih lagi kalau dihapus," tegasnya.
Penghapusan bagi wajib pajak di tahun 2002 hingga 2013 sebanyak 2.000 lebih yakni di kecamatan Ngunut dan Kecamatan Tulungagung.
"Ya ada di 2 kecamatan yakni ngunut dan kota," ungkapnya.
Nantinya dilakukan penghapusan pajak secara bertahap dari total 18 milyar rupiah dan sudah dihapus 4,9 milyar rupiah.
Penghapusan ini akan berpengaruh pada Pendapatan Asli daerah meski dilakukan penghapusan secara bertahap.
"Pengaruhnya ada, cuman masuk ya bertambah dan tidak masuk ya Ndak ada," tukasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Tulungagung Indah Inawati mengatakan total wajib pajak yang dihapus di kecamatan kota 10.055 dengan piutang 1 milyar 8.73 juta 440 ribu 108 rupiah masing masing ada 7 kelurahan yakni Kedungsuko, Kutoanyar, Karangwaru, Tretek, Karangwaru, Jepun, Kepatihan dan kelurahan Kampung dalem.
Sedangkan di Kecamatan Ngunut ada 4 desa yakni 13.796 Nok dengan total 3 milyar 113.674 rupiah.
"Ada 4 desa yakni Ngunut, Pulosari, Sumberejo Wetan dan Gilang," tuturnya.
Indah melanjutkan saat ini masih proses verifikasi dan akan melihat pajaknya ditarik atau berubah fungsi.
Target penghapusan pajak PBB di tahun 2002 hingga 2013 akan dilakukan di 19 kecamatan.
"Tahun ini selesai 5 milyard ,sisanya tahun depan," jelasnya.
Alasan penghapusan PBB P2 ini berdasarkan aturan dari KPP Pratama bagi wajib pajak di tahun 2002 hingga 2013 atas perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait