Tunggakan Pajak PBB P2 Dihapus

Afif Nasrul
Rapat verifikasi data PBB P2. (Afif Nasrul/iNews)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Verifikasi data bagi tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2002-2013 resmi dihapus. Hal ini disebabkan adanya tunggakan lama dan pemiliknya tidak ada dan tanahnya tidak diketahui lokasinya.

Sekretaris Daerah Tulungagung Drs.Sukaji Msi saat membuka acara rapat verifikasi data PBB P2 di salah satu hotel di Tulungagung mengatakan, angka yang dihapus dari tunggakan sebesar 4 milyar rupiah dan tidak akan dilakukan penagihan.

"Ya ada ada yang dihapus yakni tunggakan tunggakan lama objeknya tidak ada dan tanahnya tidak diketahui dan menjadi utang piutang negara akhirnya dihapus," ucapnya, Selasa (8/03/2023).

Sukaji melanjutkan tidak ada penagihan ulang kepada Wajib Pajak (WP), meski sudah ditagih oleh petugas tidak dimungkinkan.

"Ya tidak ditagih lagi kalau dihapus," tegasnya.

Penghapusan bagi wajib pajak di tahun 2002 hingga 2013 sebanyak 2.000 lebih yakni di kecamatan Ngunut dan Kecamatan Tulungagung.

"Ya ada di 2 kecamatan yakni ngunut dan kota," ungkapnya.

Nantinya dilakukan penghapusan pajak secara bertahap dari total 18 milyar rupiah  dan sudah dihapus 4,9 milyar rupiah.

Penghapusan ini akan berpengaruh pada Pendapatan Asli daerah meski dilakukan penghapusan secara bertahap.

"Pengaruhnya ada, cuman masuk ya bertambah dan tidak masuk ya Ndak ada," tukasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network