Untuk diketahui, MY diberhentikan secara tidak hormat usai dilakukan sidang Majelis Kehormatan Hakim pada Jumat (3/2/2023).
Dia dianggap melanggar kode etik hakim yang diatur dalam pasal 19 ayat (4) huruf e peraturan bersama MA dan KY tentang panduan penegakan Kode Etik Perilaku Hakim (KEPPH).
Diantaranya tidak izin poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui dan menafkahi anak pelapor. MY juga dianggap tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.
Pada tahun 2019, MY masih menjadi hakim di PA Tulungagung bertemu dengan pelapor yang sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya.
Pelapor tidak sengaja bertemu dengan MY, karena sebagai hakim yang menangani kasusnya. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait