Tulungagung, iNewsTulungagung.id - DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung menyetujui bersama tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Persetujuan bersama tersebut tertuang pada rapat paripurna yang digelar di gedung Graha Wicaksana kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (21/01).
Adapun tiga ranperda yang ditetapkan menjadi perda diantaranya yang pertama Perda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Yang kedua Perda perubahan keempat atas perda nomor 20/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tulungagung.
Kemudian yang ketiga Perda perubahan kedua atas perda nomor 4/2017 tentang perangkat desa.
Dari ketujuh fraksi di DPRD telah menyetujui ketiga ranperda untuk ditetapkan menjadi perda. Namun, masih ada beberapa catatan strategis yang diberikan oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait