DPRD Tulungagung Setujui dan Tetapkan 3 Ranperda Jadi Perda

Afif Nasrul
Penandatangan persetujuan Ranperda pada rapat paripurna di gedung Graha Wicaksana kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (21/01). (Afif Nasrul/iNews)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - DPRD Tulungagung bersama Pemkab Tulungagung menyetujui bersama tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Persetujuan bersama tersebut tertuang pada rapat paripurna yang digelar di gedung Graha Wicaksana kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (21/01).

Adapun tiga ranperda yang ditetapkan  menjadi perda diantaranya yang pertama Perda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Yang kedua Perda perubahan keempat atas perda nomor 20/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tulungagung. 

Kemudian yang ketiga Perda perubahan kedua atas perda nomor 4/2017 tentang perangkat desa.

Dari ketujuh fraksi di DPRD telah menyetujui ketiga ranperda untuk ditetapkan menjadi perda. Namun, masih ada beberapa catatan strategis yang diberikan oleh DPRD kepada Pemerintah Daerah. 

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network