Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Sebagai salah satu upaya menyelamatkan Generasi muda agar tidak terkena bahaya narkoba, Kejaksaan berkolaborasi dengan RSUD dr Iskak telah meresmikan gedung rehabilitasi bagi penanganan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif Lainya (NAPZA). Gedung rehabilitasi ini diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/11/2022).
Peresmian ruang rawat bagi pecandu narkotika dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bupati Tulungagung beserta Forkopimda Tulungagung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan tidak semua masyarakat yang siap direhabilitasi di RSUD dr. Iskak melainkan ada syarat syaratnya.
"Latar belakangnya tentunya ada peraturan jaksa agung bagi pelaku kejahatan narkoba," ucapnya.
Syarat dilakukannya rehabilitasi yakni dilakukan penghentian penuntutan.
Kejaksaan Tinggi Jatim saat ini mempunyai balai Rehabilitasi Narkoba sebanyak 20 gedung rehabilitasi.
Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Birowo mengatakan bagi penderita yang terkena narkoba harus ditangani secara bagus. Hal ini merupakan bentuk penegasan untuk tumbuh normal.
"Bahwa para penderita narkoba harus ditangani secara bagus, diharapkan menjadikan tumbuh normal layaknya masyarakat lain," ucapnya.
Masih Maryoto, layanan ini merupakan upaya menyelamatkan anak bangsa agar terhindar dari bahaya narkoba.
"Ini sangat penting sekali," tuturnya.
Nantinya biaya untuk rehabilitasi yang dilaksanakan di RSUD dr. Iskak akan digratiskan.
"Iya kalau gak punya ya gratis," tegasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait