Kolaborasi dengan RSUD dr Iskak, Kejaksaan Kini Punya Tempat Rehabilitasi Napza

Afif Nasrul
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan gedung rehabilitasi Napza di RSUD dr Iskak. (Foto: Afif Nasrul/iNews)

Terkait sumber daya manusia yang disiapkan di RSUD dr. Iskak menurut Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr Supriyanto SpB mengatakan secara teknis sudah lengkap segi dokter baik dokter psikiater maupun dokter umum.

"Kita sudah siap baik dokter psikiater 1 dan dokter umum 2 yang sudah kita latih termasuk psikolog 2," ucapnya. 

Supriyanto mengaku dokter yang ditugaskan untuk merehabilitasi pasien pecandu narkoba cukup mumpuni.

Proses rehabilitasi masa akut membutuhkan waktu 2 minggu untuk setelah itu berkolaborasi dengan BNNK.

Rata rata biaya yang diberikan kepada pasien pecandu narkoba per orang sebesar  6 juta rupiah sampai dengan 8 juta rupiah.

"Apabila tidak punya uang ya jangan bayar," tukasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network