Sementara itu dikonfirmasi terpisah Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Muhammad Sholeh mengatakan penanganan masalah hukum terhadap Kades sudah tertuang dalam SKB (Surat keputusan bersama) tiga lembaga negara, yaitu Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Polri.
Dalam SKB itu diterangkan bahwa pedoman teknis dalam penanganan laporan atau aduan masyarakat terhadap potensi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades.
“Urusan korupsi atau yang lain-lain cukup diselesaikan di Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” jelasnya.
Yang dimaksud APIP adalah Badan Inspektorat Kabupaten.
Sehingga, Kepala Desa mempunyai kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara dan melanjutkan pembangunan di desa.
Sholeh akui banyak anggotanya (Kades) yang belum paham seluk beluk korupsi. AKD akan memberikan bantuan hukum terhadap Kades yang terindikasi melanggar hukum.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait