AKD Tulungagung Gelar Audiensi Bersama Bupati dan Forkopimda, Ini Yang Dibahas

Afif Nasrul
Audiensi antara Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Tulungagung bersama Bupati serta Forkopimda. (Foto : Afif Nasrul/iNews)

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Muhammad Sholeh mengatakan penanganan masalah hukum terhadap Kades sudah tertuang dalam SKB (Surat keputusan bersama) tiga lembaga negara, yaitu Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Polri.

Dalam SKB itu diterangkan bahwa  pedoman teknis dalam penanganan laporan atau aduan masyarakat terhadap potensi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades.

“Urusan korupsi atau yang lain-lain cukup diselesaikan di Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” jelasnya.

Yang dimaksud APIP adalah Badan Inspektorat Kabupaten.

Sehingga, Kepala Desa mempunyai kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara dan melanjutkan pembangunan di desa.

Sholeh akui banyak anggotanya (Kades) yang belum paham seluk beluk korupsi. AKD akan memberikan bantuan hukum terhadap Kades yang terindikasi melanggar hukum.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network