TULUNGAGUNG, iNews.id - Persoalan program pemerintah berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima oleh Sukatmi warga Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung sudah selesai.
Dinas Sosial Tulungagung telah mengembalikan hak-haknya kepada Sukatmi dengan Nomor NIK 671 selama 4 tahun.
Menanggapi Hal itu, Kepala Dinas Sosial Tulungagung Suyanto mengatakan pemberian bantuan ini dilakukan secara cepat dan tepat, serta tidak ada yang dirugikan.
"Jadi sesuai dengan janji saya, kami akan menyelesaikan secara cepat dan tidak ada yang dirugikan, kemarin NIK 671 sudah selesai, menuntut haknya bisa dikembalikan, dengan nominal 7 Juta 900 ribu rupiah mulai tahun 2018 sampai tahun 2022," ujarnya pada Selasa (6/09/2022).
Dari total 7.900 itu hanya BPNT saja. Ganti rugi dikembalikan dari Kemensos komunikasi bank BNI dan kedepannya akan tetap menerima BPNT Per bulan 200 ribu rupiah.
Mantan Camat Ngantru ini mengaku, setelah adanya permasalahan Program BPNT maka akan dilakukan evaluasi menyeluruh.
"Evaluasi akan kami kumpulkan TKSK dan Himbara agar kejadian ini tidak terulang kembali lagi dan Ini kasus pertama kali," paparnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait