Ia meminta kepada Bapenda harus mengirim surat secepatnya kepada wajib pajak untuk membayar baliho tersebut.
"Dalam waktu dekat, harus segera diurus wajib pajak," tegasnya.
Meski belum dilakukan kampanye pemasangan baleho harus sesuai aturan.
"Jadi di dalam perda sudah diatur dalam perbup," pungkasnya.
Dalam pembahasan kali ini dihadiri dari perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bapenda, KPU, Bawaslu, serta Bakesbangpol.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait