Lapas Tulungagung Gagalkan Dugaan Penyelundupan Psikotropika dalam Botol Minuman
TULUNGAGUNG, iNews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan barang terlarang yang diduga berupa psikotropika golongan IV jenis alprazolam. Barang tersebut ditemukan petugas saat pemeriksaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) usai kunjungan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIB Tulungagung, Satrio Widagdo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/10/2026) di area Pintu 4 Lapas Tulungagung.
Saat itu, petugas memeriksa WBP berinisial B.P. sebelum kembali ke blok hunian. Pemeriksaan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan kecil berwarna hitam yang disembunyikan di dalam botol minuman kopi Golda. Bungkusan tersebut diduga berisi psikotropika jenis alprazolam.
“Barang terlarang tersebut diduga diberikan oleh pengunjung saat kegiatan kunjungan di aula,” ujar Satrio, Kamis (29/10/2026).
Barang temuan kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Satrio mengapresiasi kesigapan petugas dalam menjalankan tugas pengamanan. Menurutnya, pemeriksaan secara konsisten menjadi langkah penting untuk mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan lapas.
Ia juga menegaskan seluruh petugas harus meningkatkan kewaspadaan, menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta menjaga integritas.
“Tidak boleh ada kelengahan dalam upaya mencegah masuknya narkotika, psikotropika, dan barang terlarang lainnya ke dalam lapas," tegasnya.
Editor: Mohammad Ali Ridlo