Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lupa Matikan Kompor Usai Rebus Telur, Rumah di Ngunut Tulungagung Ludes Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Hukuman 8 Tahun 4 Bulan, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat

Senin, 26 Oktober 2026 | 17:11 WIB
  • author Afif Nasrul
Jalani Hukuman 8 Tahun 4 Bulan, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat
Kasi Binadik Giatja Lapas Tulungagung, Rizzal Arbi. (Foto: Afif Nasrul)

TULUNGAGUNG, iNews.id – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dijadwalkan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Selasa (27/10/2026) pukul 08.00 WIB. Ia telah menjalani hukuman selama 8 tahun 4 bulan dalam kasus korupsi.

Kasi Binadik Giatja Lapas Tulungagung, Rizzal Arbi, menjelaskan Syahri divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 27 Juni 2018. Syahri sempat menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo sebelum dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada akhir 2020 atas permintaan keluarga.

Syahri sebelumnya berpeluang mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2024 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Namun, karena tidak membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar dan denda Rp700 juta sesuai putusan hakim, ia harus menjalani tambahan hukuman selama 2 tahun 4 bulan.

Selama menjalani masa tahanan, Syahri memperoleh remisi selama delapan bulan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Editor: Mohammad Ali Ridlo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut