Jalani Hukuman 8 Tahun 4 Bulan, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat
Senin, 26 Oktober 2026 | 17:11 WIB
Rizzal menegaskan, proses pembebasan bersyarat tersebut dilakukan sesuai ketentuan tanpa perlakuan khusus. Setelah keluar dari lapas, Syahri wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri hingga dinyatakan bebas murni pada Juni 2028.
Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan keluarga terkait proses pembebasan bersyarat tersebut.
Editor: Mohammad Ali Ridlo