Kades Kedungwaru Tersangka Korupsi Dana Desa Rp331 Juta Diserahkan ke Kejaksaan
TULUNGAGUNG, iNews.id – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kedungwaru, Tulungagung, berinisial MT (56), memasuki tahap II. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Senin (26/10/2026).
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
MT diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2024 yang seharusnya digunakan untuk pengadaan satu unit kendaraan roda empat. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp331 juta.
“Dana desa yang seharusnya untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Andi.
Editor: Mohammad Ali Ridlo