Kejari Tulungagung Geledah BPKAD dan Disbudpar, Usut Dugaan Korupsi Aset Griyo Dalem Kanjengan
Selasa, 30 Juni 2026 | 20:37 WIB
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, nilai pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan mencapai sekitar Rp10 miliar. Selain itu terdapat biaya jasa notaris sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal senilai Rp57 juta.
Kejari Tulungagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Selain memeriksa para saksi, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur guna mendalami proses pengadaan serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.
"Kami akan terus mendalami perkara ini sesuai alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan," imbuhnya. (*)
Editor: Mohammad Ali Ridlo