Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Tebu Ditemukan Meninggal di Area PG Mojopanggung, Polisi Selidiki Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Tulungagung Geledah BPKAD dan Disbudpar, Usut Dugaan Korupsi Aset Griyo Dalem Kanjengan

Selasa, 30 Juni 2026 | 20:37 WIB
  • author Afif Nasrul
Kejari Tulungagung Geledah BPKAD dan Disbudpar, Usut Dugaan Korupsi Aset Griyo Dalem Kanjengan
Penyidik mengamankan berbagai dokumen penting. (Foto: Afif Nasrul)

TULUNGAGUNG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/6/2026). 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan aset Griyo Dalem Kanjengan tahun 2022.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tulungagung mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 12.00 WIB. Sejumlah ruangan diperiksa guna mencari dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak Mei 2026. Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, termasuk mantan Bupati Tulungagung.

"Sejak Mei 2026 kami telah memeriksa sekitar 30 saksi. Hari ini kami melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan," ujar Roni.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan pengadaan aset tersebut. Sebanyak dua kotak berisi dokumen disita sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Menurut Roni, penyidik juga masih mendalami status hukum aset Griyo Dalem Kanjengan. Hingga kini, aset tersebut disebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun hak pakai sehingga diperlukan pendalaman melalui keterangan para ahli.

"Karena itu kami masih melakukan pendalaman bersama saksi ahli untuk memastikan seluruh proses pengadaan aset tersebut," katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, nilai pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan mencapai sekitar Rp10 miliar. Selain itu terdapat biaya jasa notaris sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal senilai Rp57 juta.

Kejari Tulungagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Selain memeriksa para saksi, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur guna mendalami proses pengadaan serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.

"Kami akan terus mendalami perkara ini sesuai alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan," imbuhnya. (*)

Editor: Mohammad Ali Ridlo

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut