Wakapolsek Pakel Jadi Korban Penganiyaan Pesilat Tulungagung
Petugas yang lain kemudian mencoba mengamankan pesilat yang sedang melakukan aksi pengeroyokan tersebut dan satu orang AF (20) warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman berhasil diamankan.
"Satu orang berhasil diamankan diperkirakan 9 lainnya kabur, petugas juga masih melakukan identifikasi dilokasi kejadian dan melakukan upaya penyelidikan," imbuhnya.
Karena kondisi sudah tidak kondusif Resmob Macan Agung membubarkan paksa konvoi yang membuat Wakapolsek Pakel, Iptu Muhtar terluka.
Satu pelaku yang diamankan dibawa ke Satreskrim Polres Tulungagung untuk keperluan penyidikan, kini pelaku dijerat dengan pasal 214 Jo pasal 212 sub pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo