get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Pekerja Bangunan di Boyolangu Terjatuh dari Ketinggian 6 Meter, Satu Meninggal Dunia

Wakapolsek Pakel Jadi Korban Penganiyaan Pesilat Tulungagung

Selasa, 23 September 2025 | 07:33 WIB
header img
Konferensi pers di halaman Polres Tulungagung. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Wakapolsek Pakel Tulungagung Iptu Muhtar mengalami luka-luka lantaran menjadi korban penganiyaan oleh pesilat di Tulungagung yang baru saja melakukan ujian kenaikan tingkat pada, (5/9/2025) lalu.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam konferensi pers di halaman Polres Tulungagung menjelaskan, kejadian bermula pada pukul 15.00 WIB, anggota Polres Tulungagung dan Polsek Pakel melakukan pengamanan dan pengawalan rombongan konvoi penggembira perguruan silat yang baru saja menghadiri Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) di Desa Nguri Kecamatan Bandung.

"Total kurang lebih ada 200 kendaraan konvoi yang melintas," Jelas AKP Ryo, Senin, (22/9/2025).

Ryo melanjutkan, ketika petugas melakukan pengawalan sampai di wilayah Masuk Desa Gebang Kecamatan Pakel,  terjadi gesekan antara warga masyarakat yang saat itu sedang melintas dengan pesilat, pada saat pesilat hendak melakukan penganiyaan kepada warga masyarakat tersebut Wakapolsek Pakel yang berseragam lengkap mencoba melindungi dengan memeluk warga tersebut.

"Pesilat hendak memukul secara bersama - sama warga masyarakat tersebut yang ternyata adalah seorang dalang, yang mana pesilat tersebut akhirnya memukuli Wakapolsek Pakel yang melindungi warga tersebut," tegasnya.

Aksi anarkis tersebut kemudian dilerai oleh anggota kepolisian, namun Wakapolsek Pakel tersebut mengalami luka-luka.

"Pesilat melakukan penganiyaan dengan tangan kosong secara bersama-sama," tuturnya.

Petugas yang lain kemudian mencoba mengamankan pesilat yang sedang melakukan aksi pengeroyokan tersebut dan satu orang AF (20) warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman berhasil diamankan.

"Satu orang berhasil diamankan diperkirakan 9 lainnya kabur, petugas juga masih melakukan identifikasi dilokasi kejadian dan melakukan upaya penyelidikan," imbuhnya.

Karena kondisi sudah tidak kondusif Resmob Macan Agung membubarkan paksa konvoi yang membuat Wakapolsek Pakel, Iptu Muhtar terluka.

Satu pelaku yang diamankan dibawa ke Satreskrim Polres Tulungagung untuk keperluan penyidikan, kini pelaku dijerat dengan pasal 214 Jo pasal 212 sub pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut