Tragedi Balon Petasan di Tulungagung: 7 Tersangka Ditetapkan, 5 di Bawah Umur!
Jum'at, 04 April 2025 | 14:36 WIB

"Saya sempat panik saat tahu petasannya meledak dan merusak rumah warga," ujar Aan.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin, serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar