get app
inews
Aa Text
Read Next : Dzikra dan Kenji Ramaikan Kejurnas Motocross & Grasstrack 2024 

Tragedi Balon Petasan di Tulungagung: 7 Tersangka Ditetapkan, 5 di Bawah Umur!

Jum'at, 04 April 2025 | 14:36 WIB
header img
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka berasal dari Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Foto: Anang Agus Faisal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ide pembuatan balon petasan ini dicetuskan oleh RRP, yang masih berusia 14 tahun. Para tersangka kemudian patungan sebesar Rp700 ribu untuk memproduksi balon udara dan petasan. Bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara daring melalui marketplace.

"Hingga saat ini, mediasi antara keluarga tersangka dan korban terkait ganti rugi kerusakan mobil dan rumah sedang diupayakan. Namun, proses hukum tetap berjalan," tegas AKBP Muhammad Taat Resdi.

Aan Alfiansyah, salah satu tersangka dewasa, mengaku panik saat mengetahui petasan yang diikatkan pada balon udara jatuh dan meledak, merusak rumah dan mobil warga. Ia juga mengakui telah diabaikan peringatan orang tuanya untuk tidak membuat balon dan petasan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut