get app
inews
Aa Text
Read Next : Duka saat Lebaran, Rumah Warga di Tulungagung Ludes Terbakar

Tragedi Balon Petasan di Tulungagung: 7 Tersangka Ditetapkan, 5 di Bawah Umur!

Jum'at, 04 April 2025 | 14:36 WIB
header img
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka berasal dari Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Foto: Anang Agus Faisal

TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Sebuah ledakan petasan yang diikatkan pada balon petasan mengguncang Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung, Jawa Timur, pada Rabu pagi, 2 April 2025.

Akibatnya, rumah dan mobil warga mengalami kerusakan parah. Kini, Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus ini.

Dari tujuh tersangka, lima di antaranya masih di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan. Dua tersangka dewasa, Aan Alfiansyah (20) dan Zidan Rafli (19), dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat siang.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka berasal dari Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, dan balon petasan tersebut diterbangkan dari wilayah yang sama. Mereka diamankan polisi di rumah masing-masing pada Rabu sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ide pembuatan balon petasan ini dicetuskan oleh RRP, yang masih berusia 14 tahun. Para tersangka kemudian patungan sebesar Rp700 ribu untuk memproduksi balon udara dan petasan. Bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara daring melalui marketplace.

"Hingga saat ini, mediasi antara keluarga tersangka dan korban terkait ganti rugi kerusakan mobil dan rumah sedang diupayakan. Namun, proses hukum tetap berjalan," tegas AKBP Muhammad Taat Resdi.

Aan Alfiansyah, salah satu tersangka dewasa, mengaku panik saat mengetahui petasan yang diikatkan pada balon udara jatuh dan meledak, merusak rumah dan mobil warga. Ia juga mengakui telah diabaikan peringatan orang tuanya untuk tidak membuat balon dan petasan.

"Saya sempat panik saat tahu petasannya meledak dan merusak rumah warga," ujar Aan.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin, serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut