get app
inews
Aa Text
Read Next : Sering Terjadi Laka di Jalan Mayjen Sungkono Tulungagung, Satlantas Koordinasi dengan Dishub

CFD di Tulungagung Dihentikan, Pemkab Akan Tata Ulang

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:35 WIB
header img
Rapat pembahasan membahas penataan PKL pada saat CFD

Sementara itu, Forum Komunikasi (Forkom) UMKM Tulungagung, Abdul Aziz mengatakan, pihaknya bersyukur jika hasil rapat tadi sesuai dengan keinginan perwakilan pedagang. Diketahui awalnya pemerintah sendiri ingin melakukan relokasi terhadap para PKL pada saat pelaksanaan CFD.

Namun pihaknya sendiri menawarkan jika para PKL tetap berjualan di selingkar Alun-Alun Tulungagung, tetapi hanya menggunakan satu sisi ruas jalan saja. Hasilnya, para pemangku jabatan akhirnya menyepakati konsep tersebut, sehingga para pedagang tidak perlu dipindah atau menempati lokasi baru.

"Mudah-mudahan Pj Bupati Tulungagung juga menyetujui konsep itu, sehingga kami tidak perlu pindah ke tempat baru dan tetap berjualan di area Alun-Alun Tulungagung," kata Abdul Aziz.

Aziz mengungkapkan sebenarnya para pemangku jabatan hanya ingin memberi kesempatan bagi para PKL yang berdagang di area Alun-Alun Tulungagung. Dimana jika nantinya masih ada keluhan dari masyarakat terkait keberadaan PKl di area CFD, maka pemerintah akan menerapkan konsep lain.

Menurutnya, berdasarkan data UMKM terdapat sekitar 300an PKL yang terdata dan ingin berjualan di Alun-Alun Tulungagung pada saat pelaksanaan CFD. Namun jika nantinya lokasi Alun-Alun Tulungagung tidak muat menampung PKL yang ada, maka sisanya akan ditempatkan di jalan KH. Wahid Hasyim. 

"Tadi disepakati jika masih ada keluhan, maka konsep penerapan CFD akan diubah yakni untuk PKL berjualan ditempat terpisah dan area selingka Alun-Alun Tulungagung khusus berolahraga," tutupnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut