Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Layanan Kegawatdaruratan adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Kriteria kegawatdaruratan meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan; adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi; adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik atau kondisi yang memerlukan tindakan segera.
Direktur RSUD dr.Karneni Campurdarat dr. Rio Ardona, M.MRS mengatakan dalam rangka peringatan Hari ulang tahun RSUD dr. Karneni Campurdarat ke 1 akan memberikan Pelayanan Kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.
"Jadi pelayanan kegawatdaruratan meliputi penanganan kegawatdaruratan pelayanan kesehatan intra fasilitas pelayanan kesehata dan antar fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Rio, Senin (18/12/2023).
Rio melanjutkan salah satu fasilitas Pelayanan Kesehatan yakni alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
"Penanganan kegawatdaruratan pra fasilitas pelayanan kesehatan menitikberatkan pada upaya menjaga resusitasi dan stabilisasi. Kemampuan penanganan kegawatdaruratan intra fasilitas pelayanan kesehatan dapat berbeda sesuai sumber daya manusia, sarana, prasarana, obat, bahan medis habis pakai dan alat kesehatan," tuturnya.
Untuk layanan Kegawatdaruratan intra fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan di ruang pelayanan Gawat Darurat atau ruang tindakan untuk Puskesmas, Klinik, dan tempat praktik mandiri Dokter, Dokter Gigi, serta tenaga kesehatan dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk Rumah Sakit.
Diharapkan dengan adanya layanan Kegawatdaruratan, maka angka kematian dan kecacatan dapat ditekan serendah mungkin. Agar peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien maka pemberi layanan kegawatdaruratan harus bersifat professional.
"Salah satu yang kemudian ditujukan untuk meningkatkan sisi profesionalisme pemberi pelayanan kegawatdaruratan adalah kegiatan seminar yang akan memaparkan bagaimana menangani kasus-kasus kegawatdaruratan," tukasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo