get app
inews
Aa Read Next : Sampaikan Aspirasi, Ratusan Kades di Tulungagung Berangkat Ke Gedung DPR RI

Inspektorat Segera Tindak Lanjuti Kades yang Terlibat Kasus Narkoba

Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:43 WIB
header img
Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjoharsono. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Penanganan terhadap oknum kades berinisial R di kecamatan pakel terus berlanjut. Proses perkara saat ini masih ditangani oleh pemkab Tulungagung melalui Inspektorat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjoharsono mengatakan, penanganan perkara terhadap oknum kades ditindaklanjuti oleh Camat, DPMD dan instansi lain.

"Kami sudah menghadap pj bupati dan sudah ada petunjuk dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan DPMD terkait kasus ini," katanya, Kamis (19/10/2023).

Sampai saat ini pihak kecamatan belum ada atas kasus tersebut, namun pihaknya harus berkirim ke inspektorat secara tertulis.

"Tadi ketemu pak camatnya dan saya bilang harus segera tindaklanjuti dengan surat tertulis," tegasnya.

Tranggono melanjutkan proses pembinaan terhadap oknum kades akan dilakukan oleh camat.

Apabila sudah terbukti dari hasil koordinasi pihaknya akan memanggil oknum kades di kecamatan Pakel tersebut.

Ia meminta kepada seluruh OPD apabila ditemukan pegawai maupun di lingkungan nya bermasalah segera lapor kepada inspektorat.

"Sudah ada petunjuk dari pak PJ dan tidak spesifik baik ASN, Perangkat desa supaya proaktif dalam permasalah hukum, sehingga PJ bisa ambil sikap," tuturnya.

Secara aturan apabila kepala desa yang terlibat narkoba dan sudah memiliki alat bukti di pengadilan akan dilakukan pemecatan.

"Jadi dilihat dulu kasusnya apakah pengguna maupun pengedar jadi yang paling tahu hanya APH kami sifatnya hanya adminstrasinya," tukasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut