Bupati Tulungagung Lantik Empat Kades Perpanjangan Masa Jabatan

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi melantik kembali empat kepala desa (kades) yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Prosesi pengukuhan berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (25/08/2025).
Keempat kades yang dilantik kembali adalah Lailatin (Kades Tunggangri, Kecamatan Kalidawir), Somoro (Kades Gedangan, Kecamatan Karangrejo), Brida Mardi Utomo (Kades Kauman, Kecamatan Kauman), dan Adi Setyono (Kades Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo). Mereka sebelumnya telah memasuki purna tugas, namun kembali diperpanjang sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/S tertanggal 31 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan harus dimaknai dengan semangat baru untuk meningkatkan kinerja dan mempercepat pembangunan desa.
“Perpanjangan ini harus dimaknai dengan semakin meningkatkan kinerja dan mempercepat pembangunan desa menjadi maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar para kades menjaga amanah dengan penuh tanggung jawab serta melaksanakan tugas secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Yang tak kalah penting, terus bersinergi dengan BPD, perangkat desa, dan seluruh elemen masyarakat. Karena kepala desa tidak bekerja sendiri, tetapi bekerja bersama-sama,” tambahnya.
Perpanjangan masa jabatan empat kades ini diberikan selama dua tahun.
Editor : Mohammad Ali Ridlo