get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung

Bupati Tulungagung Lantik Empat Kades Perpanjangan Masa Jabatan

Senin, 25 Agustus 2025 | 21:37 WIB
header img
Prosesi pelantikan empat kades perpanjangan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (25/08/2025). (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.idBupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi melantik kembali empat kepala desa (kades) yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Prosesi pengukuhan berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (25/08/2025).

Keempat kades yang dilantik kembali adalah Lailatin (Kades Tunggangri, Kecamatan Kalidawir), Somoro (Kades Gedangan, Kecamatan Karangrejo), Brida Mardi Utomo (Kades Kauman, Kecamatan Kauman), dan Adi Setyono (Kades Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo). Mereka sebelumnya telah memasuki purna tugas, namun kembali diperpanjang sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/S tertanggal 31 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan harus dimaknai dengan semangat baru untuk meningkatkan kinerja dan mempercepat pembangunan desa.

“Perpanjangan ini harus dimaknai dengan semakin meningkatkan kinerja dan mempercepat pembangunan desa menjadi maju, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.

Ia juga berpesan agar para kades menjaga amanah dengan penuh tanggung jawab serta melaksanakan tugas secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Yang tak kalah penting, terus bersinergi dengan BPD, perangkat desa, dan seluruh elemen masyarakat. Karena kepala desa tidak bekerja sendiri, tetapi bekerja bersama-sama,” tambahnya.

Perpanjangan masa jabatan empat kades ini diberikan selama dua tahun. 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo, menjelaskan bahwa keempat kades tersebut sempat tidak tercover perpanjangan pada 2024 lalu.

“Ini memang yang tidak tercover di perpanjangan 2024 kemarin. Mereka berhenti sejak 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024, sehingga sesuai SE Mendagri, harus dikukuhkan kembali. Berbeda dengan kades yang meninggal dunia atau terkena masalah hukum,” terangnya.

Hari Prastijo, yang akrab disapa Yoyok, menambahkan bahwa di Jawa Timur, pengukuhan kembali kades yang sempat purna ini hanya terjadi di empat kabupaten, yaitu Bondowoso, Gresik, Pamekasan dan Tulungagung. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut