get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Pasutri Ngantru Duga Ada Pelaku Lain

Jum'at, 21 Juli 2023 | 22:59 WIB
header img
Tim Hukum Hotman 911 menggelar konferensi pers di salah satu resto di Tulungagung, Jumat (21/07)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Kasus pembunuhan pasutri di Ngantru Tulungagung berbuntut panjang. Tim Kuasa Hukum korban sudah mendatangi Polres Tulungagung untuk meminta kasus ini mengusut seadil adilnya. 

Korban pembunuhan pasangan suami istri  berinisal TS (57) dan NR (49) di Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung meminta bantuan Tim Hukum Hotman 911.

Pasalnya, ada kejanggalan serta dugaan adanya pelaku lain dalam pembunuhan tersebut.

Perwakilan Tim Hukum Hotman 911, saat menggelar konferensi pers di salah satu resto di Tulungagung, Thomas S.H  mengatakan, bahwa pada 21 Juli 2023 pihaknya bersama keluarga korban mendatangi Polres Tulungagung. 

Tujuannya untuk mendorong penyidik mengembangkan dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan.

"Berdasarkan keterangan saksi yang kami terima, pada 21.30 WIB sebelum kejadian tersangka memasuki halaman rumah. Dan diluar rumah ada dua orang misterius. Hal itu disampaikan korban melalui anaknya," tuturnya, Jumat(21/07/2023).

Thomas melanjutkan apalagi setelah kejadian, tersangka sempat datang ke rumah salah satu tokoh masyarakat. 

Dari sana, tersangka menyerahkan diri dengan didampingi tokoh masyarakat serta pengacara. Hal ini menjadi kecurigaan dan kejanggalan dalam kasus ini.

"Kami menduga kasus ini sudah direncanakan dan disetting. Makanya kami meminta penyidik untuk mengembangkan dugaan pelaku lain," terangnya.

Thomas menilai bahwa penerapan pasal 338 KUHP pada kasus pembunuhan ini tidak cocok. Pasalnya, pada saat kejadian tersangka memiliki jeda waktu dalam mengeksekusi korban pertama dan kedua. Bahkan tersangka sudah menyiapkan beberapa barang untuk mengeksekusi korban.

"Makanya kami meminta agar penyidik mengkaji ulang untuk penerapan pasal. Harapan kami, bisa diterpakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," paparnya.

Menurut penyidik hanya terpaku pada keterangan dari tersangka. Apabila dilihat motifnya juga tidak masuk akal. Karena, selama ini korban tidak pernah berhubungan dengan tersangka. 

"Namun penyidik masih menunggu hasil forensik handphone milik korban. Dan pada minggu depan akan dilakukan olah TKP," jelasnya.

Thomas beserta Tim Bantuan Hukum Hotman 911 akan siap membantah adanya ketidaksesuaian antara fakta dan reka adegan nantinya. Harapannya, agar kasus ini bisa terang dan memberikan keadilan pada korban.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut