get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

DPRD Tulungagung Umumkan Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung

Kamis, 20 Juli 2023 | 18:59 WIB
header img
Rapat Paripurna DPRD penyampaian KUA PPAS 2024. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Dua bulan jelang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung berakhir,
kalangan Legislatif mulai membahas usulan nama-nama Penjabat Bupati Tulungagung.

Kalangan legislatif saat ini akan segera melakukan rapat pembahasan usulan penjabat (PJ) Bupati pada masa transisi nantinya. Diketahui, baik kalangan legislatif maupun eksekutif ingin agar PJ Bupati berasal dari Tulungagung.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono pada Rapat Paripurna DPRD tentang Pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati tulungagung masa jabatan 2018-2023 dan penyampaian KUA PPAS th 2024 mengatakan, pihaknya bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulungagung membahas pengumuman usulan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa bakti tahun 2018-2023.

Sesuai aturan, masa jabatan bupati dan wakilnya diumumkan secepatnya 6 bulan atau 30 hari sebelum masa jabatan berakhir. Selain itu, juga membahas tentang rancangan berkas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024.

"Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang pejabat gubernur, bupati dan walikota, mereka akan diumumkan secepatnya 6 bulan atau selambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir," katanya, Kamis (20/7/2023).

Masih Marsono, terkait usulan PJ Bupati dan Wakil Bupati pihaknya akan segera melakukan pembahasan terkait usulan tersebut dengan internal DPRD Tulungagung.

Pihaknya memastikan jika sebelum jabatan Bupati dan Wakilnya berakhir pada September 2023 mendatang, sudah ada nama PJ tersebut.

Sesuai aturan Permendagri tahun 2023 , nama PJ bupati dan wakil bupati diusulkan oleh Ketua DPRD Tulungagung melalui hasil pembahasan tersebut. Sedangkan untuk batasan nama yang diusulkan maksimal hanya berjumlah tiga orang yang mana mereka boleh dari kalangan pejabat pratama eselon II.

"Kami sekarang belum punya namanya, masih harus kami rapatkan yang tentunya akan berkomunikasi dengan Bupati juga, tetapi tidak mengabaikan mekanisme dan aturan yang ada," pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut