Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung akan berakhir pada tanggal 25 September 2023 mendatang.
Untuk diketahui, sebelum 30 hari masa jabatannya berakhir, pihak legislatif sudah harus menyampaikan surat pemberhentian akhir masa jabatan.
Masih Maryoto , pada persyaratan usulan PJ memang calon PJ tersebut harys memiliki jabatan tinggi pratama. Namun apabila nengacu pada Permendagri nomor 4 tahun 2023 pasal 13 dikatakan jika sekretaris daerah (Sekda) juga bisa diusulkan menjadi PJ Bupati, lantaran yang terpenting, PJ yang diusulkan harus memenuhi syarat.
"Harapan saya, PJ yang akan datang bisa melaksanakan program yang sudah kami susun dalam KUA - PPAS agar dimasukkan dalam APBD 2024," katanya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo