Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pengurus PAC PDIP Tulungagung Kembalikan Atribut Partai
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Tulungagung Umumkan Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung

Kamis, 20 Juli 2023 | 18:59 WIB
  • author Afif Nasrul
DPRD Tulungagung Umumkan Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung
Rapat Paripurna DPRD penyampaian KUA PPAS 2024. (Afif Nasrul)

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung akan berakhir pada tanggal 25 September 2023 mendatang. 

Untuk diketahui, sebelum 30 hari masa jabatannya berakhir, pihak legislatif sudah harus menyampaikan surat pemberhentian akhir masa jabatan.  

Masih Maryoto , pada persyaratan usulan PJ memang calon PJ tersebut harys memiliki jabatan tinggi pratama. Namun apabila nengacu pada Permendagri nomor 4 tahun 2023 pasal 13 dikatakan jika sekretaris daerah (Sekda) juga bisa diusulkan menjadi PJ Bupati, lantaran yang terpenting, PJ yang diusulkan harus memenuhi syarat.

"Harapan saya, PJ yang akan datang bisa melaksanakan program yang sudah kami susun dalam KUA - PPAS agar dimasukkan dalam APBD 2024," katanya.

Editor: Mohammad Ali Ridlo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut