Agung menegaskan, JJ dipastikan tidak mungkin mengembalikan kerugian para korban.
“Kalau saat ini, saya pastikan janji mengembalikan uang itu tidak mungkin. Karena kami sarankan untuk melapor saja,” tegasnya.
Polisi menyita sebuah mobil milik korban yang digadaikan JJ.
Sementara barang bukti lain masih dalam penyelidikan. Polisi juga menyita sebuah handphone dan bukti percakapan JJ dengan para korban.
Satreskrim Polres Tulungagung menjerat JJ dengan pasal dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.Apabila nantinya terbukti bersalah di pengadilan, JJ terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Saat ini tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya JJ pernah dia kali melakukan tindak pidana. Ia pernah dijatuhi hukuman dalam perkara penipuan pada 18 Desember 2018, berupa pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Sedangkan pada 17 Desember 2018 JJ kembali divonis bersalah dalam perkara pengeroyokan, dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Editor : Mohammad Ali Ridlo