Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung telah menetapkan seorang ASN bekerja di Kecamatan Kedungwaru, JJ (35) sebagai tersangka. JJ diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah mobil di wilayah Tulungagung dan Blitar.
Dengan modus operandi JJ membawa nama Pemkab Tulungagung, membutuhkan mobil untuk keperluan operasional di Pemkab Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP. Agung Kurnia Putra S.H mengatakan saat ini sudah ada 4 laporan yang masuk dan 2 diantaranya dilakukan proses penyelidikan.
“Sudah ada 4 laporan polisi. Dua sudah dalam proses yang jadi dasar penahanan, yang dua dalam proses penyidikan,” ucapnya, Senin (26/06/023).
Masih Agung, sebelumnya ada sekitar 10 orang yang mengaku sebagai korban JJ. Empat di antaranya memilih untuk melapor ke Polres Tulungagung dan enam lainnya belum memutuskan untuk melapor.
Agung menuturkan kemungkinan jumlah pelapor akan bertambah lagi.
“Imbauan kepada masyarakat yang menjadi korban JJ, silakan melapor ke Polres Tulungagung. Karena banyak korban enggan melapor karena berharap uangnya bisa kembali,” tuturnya.
Agung memaparkan, JJ mengaku sebagai pejabat dari Pemkab Tulungagung.
Dia mengaku sedang membutuhkan mobil untuk kendaraan operasional Pemkab Tulungagung. Sasarannya adalah para pemilik rental mobil atau individu yang mau meminjamkan mobilnya.
Kendaraan para korban kemudian digadaikan ke pihak lain. JJ sudah menjalankan modus ini sejak 1-2 tahun lalu, dengan hasil ratusan juta rupiah.
Hasil Uang gadai kendaraan tersebut, diperkirakan mencapai hampir Rp 500 juta.
“Uangnya dipakai gali lubang tutup lubang. Selain itu juga dipakai keperluan pribadi, karena dia juga senang dengan dunia malam,” ungkapnya.
Sebelumnya JJ menjanjikan para korban untuk mengembalikan kerugian yang dialami. Hal ini yang membuat para korban tidak lekas melapor ke polisi.
Agung menegaskan, JJ dipastikan tidak mungkin mengembalikan kerugian para korban.
“Kalau saat ini, saya pastikan janji mengembalikan uang itu tidak mungkin. Karena kami sarankan untuk melapor saja,” tegasnya.
Polisi menyita sebuah mobil milik korban yang digadaikan JJ.
Sementara barang bukti lain masih dalam penyelidikan. Polisi juga menyita sebuah handphone dan bukti percakapan JJ dengan para korban.
Satreskrim Polres Tulungagung menjerat JJ dengan pasal dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.Apabila nantinya terbukti bersalah di pengadilan, JJ terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Saat ini tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya JJ pernah dia kali melakukan tindak pidana. Ia pernah dijatuhi hukuman dalam perkara penipuan pada 18 Desember 2018, berupa pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Sedangkan pada 17 Desember 2018 JJ kembali divonis bersalah dalam perkara pengeroyokan, dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Editor : Mohammad Ali Ridlo