Pelaku Penipuan Berkedok Janji Nikah Dibekuk Polisi, Korban Rugi Rp622 Juta
TULUNGAGUNG, iNews.id – Polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (43), warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, yang diduga melakukan penipuan berkedok janji nikah. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp622.472.327.
Kasus ini dilaporkan korban S (48), warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, ke Polsek Tulungagung Kota pada Selasa (4/8/2026). Korban dan pelaku diketahui berkenalan melalui Facebook sejak 2020, kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya belum menikah dan berjanji membangun rumah tangga setelah pulang dari luar negeri.
Pelaku kemudian meminta korban mengirimkan uang hasil bekerja sebagai TKI di Hong Kong dengan berbagai alasan, di antaranya untuk ditabung, modal usaha, hingga membeli kendaraan yang disebut sebagai aset bersama.
"Korban terus mengirimkan uang selama beberapa tahun. Namun setelah pulang ke Indonesia dan hendak mengambil uangnya, pelaku mulai memberikan berbagai alasan hingga sulit dihubungi," kata Nanang, Jumat (7/8/2026).
Editor: Mohammad Ali Ridlo