get app
inews
Aa Text
Read Next : Gedung Saifudin Zuhri UIN SATU Tulungagung Terbakar, Diduga Akibat Panel Listrik

Sat Reskrim Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Bahan Petasan

Senin, 20 Maret 2023 | 18:23 WIB
header img
Dua orang tersangka ketika diinterogasi petugas. (Afif Nasrul)

Pelaku ditangkap di wilayah Sumbergempol Tulungagung kemudian petugas menggeledah rumah tersangka di wilayah kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ditemukan bubuk mesiu seberat 20 kilogram kemudian tersangka tersebut beserta rekannya juga diamankan di daerah Ponggok, Kabupaten Blitar ditemukan seberat 15 kilogram.

Masih Agung, kedua tersangka modusnya juga menjual dan meracik secara sembunyi sembunyi kemudian dijual dengan online.

Penjualannya sangat bervariatif rata rata 200 ribu perkilo sampai dengan 300 ribu perkilogram.

"Mereka menjual sesuai dengan jenisnya dan sudah dibungkus dengan kualitas berbeda," ungkapnya.

Sampai saat ini asal muasal barang tersebut masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan pasal 1 dengan undang undang darurat nomor 12 tahun tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut