Pelaku ditangkap di wilayah Sumbergempol Tulungagung kemudian petugas menggeledah rumah tersangka di wilayah kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ditemukan bubuk mesiu seberat 20 kilogram kemudian tersangka tersebut beserta rekannya juga diamankan di daerah Ponggok, Kabupaten Blitar ditemukan seberat 15 kilogram.
Masih Agung, kedua tersangka modusnya juga menjual dan meracik secara sembunyi sembunyi kemudian dijual dengan online.
Penjualannya sangat bervariatif rata rata 200 ribu perkilo sampai dengan 300 ribu perkilogram.
"Mereka menjual sesuai dengan jenisnya dan sudah dibungkus dengan kualitas berbeda," ungkapnya.
Sampai saat ini asal muasal barang tersebut masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Pelaku dijerat dengan pasal 1 dengan undang undang darurat nomor 12 tahun tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.
Editor : Mohammad Ali Ridlo