Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penjualan bahan petasan berupa bubuk mesiu di wilayah Tulungagung.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (18/03/2023) kemarin. Polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka inisial MA (28) warga Sanankulon Blitar dan GN (26) warga Ponggok Blitar.
Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim, AKP. Agung Kurnia Putra S.H mengatakan keduanya sedang menjual dan meracik bahan petasan seberat 50 Kilogram.
Agung merinci dari 50 Kilogram tersebut terdiri barang bukti yang diamankan yakni 33,5 kilogram bubuk mesiu, 3 kilogram potasium ,250 gram benzoat, 7 kilogram sulfur dan bubuk arang kayu seberat 1 kilogram.
"Jadi barang tersebut akan digunakan menjadi bahan petasan," ungkapnya.Senin (20/03/2023).
Mengingat menjelang bulan puasa dan hari raya banyak masyarakat yang berjualan petasan dan saat ini polres Tulungagung sedang melakukan operasi penyakit masyarakat .
"Jadi ini penangkapan dalam rangka operasi pekat dan hari raya lebaran," ujarnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo